Melalui UU itu, maka untuk mengatasi ketersediaan rumah untuk warga negara Indonesia sudah ada acuannya, khususnya untuk golongan masyarakat menengah ke bawah.
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia segera memiliki Undang-Undang Rumah Susun pada 2011 menyusul selesainya pembahasan Rancangan UU itu oleh tingkat Komisi V DPR dengan pemerintah.

"Setelah tingkat I (komisi, red.) selesai, selanjutnya akan disahkan di tingkat II atau paripurna dalam bulan depan atau Oktober," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat menghadiri Indonesia Property & Bank Award 2011, di Jakarta, Kamis (28/9) malam.

Indonesia Property & Bank Award 2011 diselenggarakan oleh Majalah Property & Bank dan pada 2011 memasuki periode ke-6 dengan mengambil tema "All The Best for Customer Satisfaction".

Menurut dia, jika RUU Rusun disahkan di tingkat paripurna pada Oktober, paling cepat dalam satu bulan, sudah bisa diundangkan.

"Artinya RUU Rusun akan jadi resmi jadi UU pada bulan Nopember tahun ini," katanya.

Keberadaan UU Rusun itu, katanya, sangat strategis karena melengkapi UU lain yang juga lahir pada 2011 yakni UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dengan demikian, katanya, pada 2011 Indonesia sudah memiliki dua UU di sektor perumahan.

"Kita berharap, sektor properti di Indonesia makin semarak," katanya.

Melalui kedua UU itu, katanya, maka untuk mengatasi ketersediaan rumah untuk warga negara Indonesia sudah ada acuannya, khususnya untuk golongan masyarakat menengah ke bawah.

Pasar jenis itu, katanya, lebih banyak ditentukan oleh para pengembang atau "supply market".

Pasar menengah ke atas, katanya, lebih banyak ditentukan oleh para pembeli sektor properti itu sendiri atau "buyers market".

(E008) (M029)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011