Bojonegoro (ANTARA News) - Operasi Hutan Lestari IV di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), yang melibatkan pihak kepolisian hingga hari ke 14 berhasil menyita 300 m3 kayu ilegal berbagai jenis sekaligus menahan 17 orang tersangka, 90 orang lainnya dalam pencarian. "Polisi akan terus memburu mereka yang melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Komisaris Polisi (Kompol) Suharyono, Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort (Kabag Ops Polres) Bojonegoro, kepada ANTARA di kantornya, Sabtu (11/2). Mereka yang masih dalam pencarian tersebut, menurut dia, lantaran diketahui menyimpan kayu ilegal di rumah masing-masing mulai lima batang hingga empat truk kayu jati jati dan sono keling. Dia menjelaskan, 300 m3 kayu berbagai jenis telah berhasil disita polisi, dan disimpan di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) di Desa Sukorejo dan TPK Tobo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim. Kayu tanpa izin kepemilikan yang ditemukan di dalam rumah atau perusahaan, kata Suharyono, dalam penyidikan polisi dianggap bahwa pemiliknya telah melakukan pembalakan kayu liar (illegal logging). Adapun, pemilik rumah dan perusahaan yang hingga kini belum ditemukan dinyatakan termasuk dalam DPO. Sedangkan, ia mengungkapkan, kayu yang ditemukan di luar rumah warga, seperti di tengah hutan, sawah atau tegalan dianggap pihak kepolisian sebagai barang temuan yang juga ikut diamankankan. Dengan kekuatan 120 personell yang dibagi menjadi tiga tim gabungan Polres dengan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) KPH Bojonegoro pada Sabtu (11/2) mengelar Operasi Hutan Lestari IV di Desa Taji, Napis dan Bakalan, Kecamatan Tambakrejo. Menurut Suharyono, dalam operasi di tiga desa itu berhasil diamankan 17,5 m3 hasil pembalakan kayu liar jenis jati dalam berbagai ukuran. Namun, ia mengemukakan, seluruh penghuni rumah warga yang kedapatan menyimpan kayu tanpa dokumen itu melarikan diri ke hutan bersama istrinya, sedangkan anal-anak mereka ditinggal di rumah. Suladi(35), penduduk Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, termasuk salah seorang warga yang tertangkap petugas dan dibawa ke Markas Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut lantaran di kediamannya ditemukan kayu jati tanpa izin sebanyak 0,5 m3 berbentuk papan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006