Kami warga Indonesia, tetapi kami tidak tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) agama Sunda Wiwitan. Kami minta seadil-adilnya agar status agama Sunda Wiwitan tercantum pada KTP.
Lebak (ANTARA News) - Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta meminta keadilan untuk mencantumkan kembali status agama kepercayaan Sunda Wiwitan pada kartu tanda penduduk mereka.

"Kami warga Indonesia, tetapi kami tidak tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) agama Sunda Wiwitan. Kami minta seadil-adilnya agar status agama Sunda Wiwitan tercantum pada KTP," kata Kepala Pemerintahan Adat Baduy yang juga sebagai Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Dainah, Minggu.

Dainah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi MK di Jakarta untuk memperjuangkan agar masyarakat Baduy pada KTP tercantum status agama Sunda Wiwitan.

Sebab sejak 2010 hingga sekarang, kata dia, masyarakat Baduy tidak diakui status agamanya Sunda Wiwitan pada KTP.

Pemerintah hanya mengakui enam penganut agama, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.

"Kami merasa bingung dengan tidak jelas agamanya itu, padahal sebelumnya agama Sunda Wiwitan tercantum pada identitas KTP," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat Baduy sangat keberatan kebijakan pemerintah hanya mengakui enam agama di Indonesia, sehingga kepercayaan agama warga Baduy Sunda Wiwitan tidak tercantum pada KTP.

Masyarakat Baduy berjumlah 11.320 jiwa sejak nenek moyang memeluk keyakinan Sunda Wiwitan.

"Kami mempertanyakan kebijakan pemerintah itu karena sejak 1972 hingga 2009 masih mencantumkan pada KTP agama kepercayaan Sunda Wiwitan," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mendatangi Kantor Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk mempertanyakan soal status agama Sunda Wiwitan tidak tercantum di KTP.

Namun, kata dia, jawaban dari Kementerian tersebut dianjurkan untuk mencari keadilan ke MK agar pemerintah bisa mencantumkan agama Sunda Wiwitan dicantumkan pada identitas KTP.

"Kami berharap MK bisa memutuskan seadil-adilnya dan agama kami bisa tercatat pada KTP," kata Dainah.

Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan kebijakan pemerintah yang mengakui enam agama di Indonesia sehingga masyarakat Baduy tidak tercantum pada KTP.

Sementara itu, Kepala Urusan Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Saprin mengakui sejak pemerintah tidak mencantumkan agama Sunda Wiwitan pada KTP, sehingga minat warga Baduy untuk memiliki identitas relatif kecil.

"Saat ini warga Baduy yang memiliki KTP hanya 10 persen dari 11.320 orang itu," katanya.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011