Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR RI.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan Badan Legislasi DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan," kata Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri PPPA, Mendagri, Mensos dan Menkumham, yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Bintang menegaskan pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Baca juga: DIM RUU TPKS dipastikan tidak tumpang tindih dengan UU yang ada

Menurutnya, pengesahan RUU TPKS sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

"Pemerintah berpandangan hal yang menjadi urgensi dari RUU tentang TPKS ini dilihat dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis antara lain bahwa sampai dengan saat ini belum ada payung hukum yang bersifat lex specialis yang mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual," kata Bintang.

Rapat Panitia Kerja untuk membahas RUU TPKS dijadwalkan akan dimulai pada Senin (28/3).

"Rapat Panja akan dimulai pada Senin, kemudian rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan tanggal 5 April 2022, 5 April ini kita harapkan RUU ini mudah-mudahan bisa selesai ya," tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

Supratman mengharapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sebelum masa reses.

"Mudah-mudahan RUU ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan," kata Supratman.

Baca juga: Baleg: RUU TPKS akan dibahas panja Senin depan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022