Denpasar (ANTARA News) - Sejumlah stasiun televisi (TV) Australia menyiarkan secara langsung sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap kasus "Bali 9" yang melibatkan sembilan warga negara Australia. "Persiapan televisi asing tersebut antara lain membangun tenda di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, termasuk unit mobil "Stasiun bumi bergerak" telah "standby" sejak sehari sebelumnya," demikian ANTARA melaporkan dari PN Denpasar, Senin. Dua dari sembilan warga Australia yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba antarnegara dari Bali ke Australia sebanyak 8,2 heroin perkaranya diputus hari ini. Stasiun televisi yang melakukan perisiapan antara lain stasiun TV Cenel 7, dan stasiun televisi lainnya seperti Cenel 9, Cenel 10 dan ABC telah mengirim tim khusus meliput sidang putusan majelis hakim. Dua dari sembilan terdakwa yang perkaranya diputuskan majelis hakim hari ini masing-masing Renae Lawrence (28) dengan ketua majelis hakim Putu Widnya, SH dan Scott Anthony Rush yang perkaranya ditangani I Made Sudia, SH. Renae Lawrence, satu-satunya wanita pelaku dalam kasus "Bali 9" oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Indriati dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan JPU I Made Sudarmawan menuntut Scott Rush hukuman seumur hidup. Kasus "Bali 9" yang perkaranya ditangani secara terpisah terdiri atas dua orang dituntut hukuman mati, enam orang dituntut seumur hidup dan seorang dituntut 20 tahun penjara (Renae Lawrence). Dua pelaku yang dituntut hukuman mati masing-masing Andrew (21) dan Myuran Sukumaran (24). Enam pelaku yang dituntut seumur hidup, selain Scott Rush, juga Martin Eric Stephens (29). Michael William Crugaj (18), Tan Duc Than Nguyen (27), Si Yi Chen (20) dan Metew James Norman (18). (*)

Copyright © ANTARA 2006