... sempat minta maaf kepada korban, namun korban tetap menginginkan kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku...
Garut, Jawa Barat (ANTARA News) - Cuma pasir yang dilempar kepada satu pihak, namun itu yang mengantar seorang guru honorer di Garut mengikuti proses atas pengaduan seorang pengembang yang keberatan atas aksi itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Regie Komara SH mengatakan terdakwa Vini Noviani (33) guru SD Negeri Kiansantang, Kabupaten Garut, dilaporkan H Ee Samsudin karena melakukan penganiayaan.

Perbuatan yang dilakukan Vini dengan melempar pasir itu, kata Regie telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban H Ee mengalami luka lecet dan memar pada bagian dahi.

"Terdakwa dalam undang-undang dianggap salah telah menyebabkan orang lain luka dan sakit, makanya diproses hukum setelah korban melaporkannya," kata Regie.

Terdakwa yang telah ditahan selama 15 hari sejak 19 September 2011 itu, sebelumnya sudah proses laporan kepada kepolisian, bahkan sempat minta maaf kepada korban, namun korban tetap menginginkan kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penahanan terhadap ibu dua anak itu, diterangkan Regie berdasarkan surat dakwaan, Vini melakukan tindakan melempar pasir kepada korban depan rumahnya Komplek Balai Kembang Kampung Dayeuhhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Senin 6 Juni 2011.

Perbuatan Vini tersebut dipicu setelah didorong oleh H Ee hingga terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian lengan.

Khawatir H Ee terus menyerang, Vini berusaha membela diri dengan melempar pasir yang berada disekitar lokasi jatuh oleh kepalan tangan kanannya ke arah badan hingga kepala korban.

Insiden guru dengan seorang pengembang perumahan itu, dijelaskan dalam persidangan dipicu masalah pembayaran rumah yang ditempati Vini di komplek perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulon.

Pembayaran perumahan tersebut sudah dilunasi oleh H Ee kepada pihak bank tanpa sepengatahuan Vini atau orang yang menempati rumah tersebut.

Alasan pelunasan rumah kepada pihak Bank oleh H Ee karena cicilan yang dilakukan Vini tidak lancar selama lima bulan pada tahun ketiga dari total cicilan rumah selama 15 tahun.

Selanjutnya vini harus membayar hutang cicilan rumah kepada H Ee sebesar Rp235 juta dengan cara dicicil setiap bulan sebesar Rp3,5 juta.

"Dia minta kepada kami harus membayar Rp3,5 juta setiap bulan, saya keberatan, tidak mau," kata Yadi Muladino suami terdakwa kepada hakim saat menjadi saksi pada persidangan tersebut.

Selanjutnya Yadi dan istrinya menolak tawaran H Ee kemudian merelakan rumah disita oleh pengembang perumahan dengan harapan uang muka rumah sebesar Rp80 juta bisa kembali.

Pembayaran utang rumah kepada H Ee akhirnya tersendat sementara H Ee, kata yadi tetap meminta kepada Vini untuk segera membayar utang.

"Hingga terjadi tindakan dia mendorong istri saya, istri saya membela dengan melempar pasir yang ada disana," kata Yadi.

Sementara itu sidang kasus penganiayaan yang dipimpin Hakim Aruminingsih SH ditunda dan sidang dilanjutkan Senin sepekan kedepan dengan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.***3***
(KR-FPM)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011