Garut, Jawa Barat (ANTARA News) - Istilahnya ada aksi ada reaksi. Penahanan seorang guru bahasa Inggris SD Kiansantang, Kabupaten Garut, yang didakwa pengadilan karena melempar pasir kemudian dituduh melakukan penganiayaan kepada seorang pengembang perumahan menuai protes para guru se-Garut, Jawa Barat.

"Saya kecewa atas penahanan guru karena kasus melempar pasir, padahal melempar pasir karena membela diri," kata Ketua Forum Guru Garut, Dadang Djohar, di sela-sela menunggu persidangan terdakwa guru Vini Noviani (33) di Pengadilan Negeri Garut, Senin.

Guru honorer di SD Kiansantang itu, Dadang berharap rekannya itu ditangguhkan penahanan selama menjalani proses hukum persidangan.

Menurut dia tuntutan penangguhan itu wajar atau hak sebagai terdakwa dengan berbagai alasan di antaranya masih memiliki kewenangan untuk mengajar di sekolah dan dampak lain terhadap keluarga dan murid.

"Makanya kami berencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri Garut meminta penangguhan penahanan," katanya.

Akibat penahanan itu, Dadang khawatir mengganggu psikologis anak didik di SD Kiansantang, sehingga diharapkan pihak Kejaksaan dapat memikirikan dampak kedepan dari penahanan tersebut.

"Tentu kejadian yang menimpa guru ini sangat memukul para guru di Garut padahal masalah ini bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan," kata Dadang.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Kusnadi SH menyatakan sebelumnya telah meminta pihak Kejaksaan untuk dilakukan penangguhan penahanan oleh keluarga terdakwa namun ditolak.
Perbuatan Vini tersebut dipicu setelah didorong oleh H Ee hingga terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian lengan.

Khawatir H Ee terus menyerang, Vini berusaha membela diri dengan melempar pasir yang berada disekitar lokasi jatuh oleh kepalan tangan kanannya ke arah badan hingga kepala korban.

Insiden guru dengan seorang pengembang perumahan itu dipicu masalah pembayaran rumah yang ditempati Vini di komplek perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulon.

Pembayaran perumahan tersebut sudah dilunasi oleh H Ee kepada pihak bank tanpa sepengatahuan Vini atau orang yang menempati rumah tersebut.

Alasan pelunasan rumah kepada pihak Bank oleh H Ee karena cicilan yang dilakukan Vini menunggak selama lima bulan pada tahun ketiga dari total cicilan rumah selama 15 tahun.

Selanjutnya Vini harus membayar hutang cicilan rumah kepada H Ee sebesar Rp235 juta dengan cara dicicil setiap bulan sebesar Rp3,5 juta.

Namun permintaan H Ee tersebut ditolak dan Vini merelakan rumah disita oleh pengembang perumahan dengan harapan uang muka rumah sebesar Rp80 juta bisa kembali.

Pada pertemuan selanjutnya terjadi insiden H Ee mendorong Vini hingga terjatuh, khawatir terus menyerang Vini membela diri dengan melempar kepalan pasir disekitar lokasi jatuh kepada H Ee, hingga akhirnya diadukan melakukan penganiayaan.

Sementara itu sidang kasus penganiayaan yang dipimpin Hakim Aruminingsih SH ditunda dan sidang dilanjutkan Senin sepekan kedepan dengan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011