Jakarta (ANTARA) - CEO PT Indodax Nasional Indonesia Oscar Darmawan mengajak pelaku industri kripto untuk taat membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman teman yang berkecimpung di industri ini khususnya perusahaan crypto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Hal itu, kata dia, menunjukkan perusahaan berkontribusi terhadap pembangunan negara. "Bukan tidak mungkin dengan cara ini pula ekonomi digital Indonesia juga akan semakin berkembang," kata Oscar.

Sebagai startup asli dari Indonesia yang bergerak di bidang blockchain dan aset kripto, Indodax baru saja meraih penghargaan atas kepatuhan membayar pajak.

Baca juga: Ekosistem kripto, antara potensi pajak hingga perlindungan konsumen

Indodax menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021. Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax, pajak diperoleh dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak badan.

"Jadi, yang dinilai itu PPN yaitu pajak atas sales (pendapatan) Indodax selama tahun 2021. Besarnya yang di setor ke kas negara adalah 10 persen dari total revenue tersebut. Tidak hanya PPN, ada juga pajak badan yaitu pajak atas net profit Indodax di tahun 2021, besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22 persen dari total net profit setahun," kata Oscar.

Oscar menyatakan penghargaan tersebut juga membuktikan bahwa perseroan memiliki ketaatan dan memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Saya yakin, apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak," ujar Oscar.

Baca juga: Indodax: Aset kripto di Indonesia sebagai komoditi, bukan mata uang

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022