Misalnya naik jadi Rp2.200, maka penetapan di lapangan tetap Rp2.000 karena uang kembaliannya sulit,"
Jakarta (ANTARA News) - 14 ruas tol naik tarif mulai Jumat 7 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB.

"Praktiknya hanya ada 12 ruas yang mengalami kenaikan tarif, sedangkan dua ruas tidak naik karena pembulatan kenaikan di bawah Rp250," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada pers, di Jakarta, Selasa.

"Misalnya naik jadi Rp2.200, maka penetapan di lapangan tetap Rp2.000 karena uang kembaliannya sulit," katanya.

Ruas tol yang tarifnya naik misalnya adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp6.500  menjadi Rp7.000.

Ruas Jakarta-Tangerang  tarif terjauh yang semula Rp4.000 menjadi Rp4.500. Ruas tol dalam kota  tarif terjauh Rp6.500 menjadi Rp7.000.

Dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II.
(E008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011