Jakarta (ANTARA) - Pengadilan di China barat laut menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pemburu liar yang memburu dua ekor rusa berbibir putih (white-lipped deer) yang terancam punah di bawah perlindungan tingkat nasional tertinggi di China pada Kamis (24/3). 

Rusa yang dikenal dengan bibir putihnya, yang banyak ditemuikan di Taman Nasional Gunung Qilian, Provinsi Gansu tersebut dikategorikan sebagai spesies rentan (vulnerable) dalam Daftar Merah Spesies Terancam Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature/IUCN). 

Para pemburu liar itu masuk tanpa izin ke taman nasional tersebut pada 30 Agustus 2020, dan membunuh dua ekor rusa berbibir putih liar dengan senapan ilegal. Mereka menguliti hewan-hewan itu dan membawanya ke kota lain di Gansu untuk dijual.

Keempat pemburu itu kemudian ditangkap oleh polisi setempat dalam perjalanan mereka.

Dalam persidangan kedua, pengadilan kehutanan menengah di Gansu menegaskan putusan awal dan memberikan hukuman empat hingga 11 tahun dan enam bulan penjara kepada para pemburu liar tersebut, karena mereka dinyatakan bersalah telah membunuh satwa liar langka dan terancam punah serta memiliki senjata api ilegal.

Rusa berbibir putih sebagian besar hidup pada ketinggian antara 3.500 hingga 5.000 meter di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet dan merupakan spesies langka endemik di dataran tinggi tersebut.
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2022