Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang izin ekpor pupuk dari tiga bulan menjadi enam bulan guna memberi waktu kepada produsen memperhitungkan kuota dan negosiasi harganya. "Kami sedang nempertimbangkan untuk memperpanjang izin ekspor pupuk yang kemarin berlaku untuk tiga bulan menjadi enam bulan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, di sela-sela rapat kerja gabungan Departemen Perdagangan dan Ditjen Pajak dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin. Menurut Diah, pembahasan mengenai hal itu sedang dilakukan oleh tim bersama yang terdiri atas Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Perdagangan (Depdag) dan Departemen Perindustrian (Depperin). Bahkan, katanya, ada rencana izin ekpor pupuk diberlakukan untuk setahun, namun produsen pupuk harus memberi jaminan kepada pemerintah bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri tidak terganggu. "Tapi, saat ini tidak bisa sedrastis itu, jadi dipertimbangkan untuk enam bulan saja dulu," katanya. Diah mengatakan, pelarangan ekspor pupuk juga tidak tepat, karena jenis pupuk yang banyak digunakan dalam negeri berbeda dengan yang diekspor. "Jenis pupuk ada dua, yang prill dan granule. Yang banyak dipakai oleh petani kita adalah yang prill. Produsen pupuk yang melakukan ekspor, seperti PKT banyak memproduksi jenis granule," katanya. Mengenai kelangkaan pupuk yang terjadi, menurut Diah, hal itu lantaran masalah distribusi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor pupuk selama 2005 mengalami peningkatan 93,65 persen, yaitu dari 87,824 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 2004 menjadi 170,073 juta dolar AS. Kenaikan ekspor pada 2005 terjadi karena produksi tahun itu cukup lancar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006