Solo (ANTARA News) - Konflik terbuka di antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) perlu segera diakhiri dengan mengambil fase pendingin konflik, demikian imbauan mantan Ketua MPR, Prof. DR. KH Amien Rais. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum, katanya kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin. "Perlu diambil tahapan pendinginan konflik antar kedua lembaga tinggi di bidang hukum tersebut, dan untuk selanjutnya nanti akan dapat dibaca mana persoalan yang sebetulnya fundamental dan mana yang cuma persoalan sampingan," ujar mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut mengatakan, kedua pimpinan lembaga itu perlu duduk bersama untuk mengurai persoalan yang terjadi, dan menghentikan seluruh langkah saling menyerang sekaligus memojokkan pihak lain yang memungkinkan kembali memanaskan situasi. Tujuan langkah itu, menurut dia, untuk menyelamatkan keduanya dari krisis kelembagaan yang sedang terjadi. Apalagi, saat ini sudah terdapat tiga hakim agung yang menyewa pengacara untuk menyerang KY. Tujuan lainnya adalah menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum. "Sulit dibayangkan bagaimana mungkin publik bisa berharap mendapatkan keadilan dan pengayoman hukum yang memadai di negeri ini, jika para penyangga pilar-pilar utama hukum negeri ini saling kecam, saling menghajar dan menyerang," kata Guru Besar di Unversitas Gadjah Mada (UGM) itu. Kedua lembaga tersebut, diharapkannya, harus mampu menyelesaikan persoalan mereka sendiri tanpa perlu berharap adanya mediasi dari Presiden selaku pimpinan lembaga tinggi negara. "Karena itu, MA dan KY harus mempunyai inisiatif saling membuka diri menyelesaikan persoalan. Presiden kita ini orang yang sangat berhati-hati," demikian Amien Rais. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006