Nilai asuransi yang diterima ahli waris tidak ada potongan sama sekali
Mekah (ANTARA News) - Jamaah haji Indonesia yang wafat karena sakit saat berada di Arab Saudi mendapat asuransi Rp34 juta yang akan diserahkan kepada ahli warisnya di Tanah Air.

"Semua jamaah haji yang wafat sebelum dan sesudah menjadi haji akan mendapat asuransi yang dibayarkan melalui salah satu perusahaan asuransi di Indonesia," kata Kepala Seksi Pelindungan dan Keaamanan Jamaah Haji Indonesia Rosidi Djafar kepada pers di Mekah, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Rosidi Djafar saat ditanya mengenai hak yang diperoleh jamaah haji Indonesia ketika wafat saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Menurut Rosidi, untuk bisa mendapat asuransi harus ada Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal RI, surat kuasa ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, dan selanjutnya mendatangi kantor asuransi PT Asuransi Jiwa Nusantara di ibu kota provinsi.

Dia mengatakan proses pencairan asuransi hingga dapat diterima oleh ahli waris paling lama dua hari, setelah semua berkas yang disiyaratkan lengkap.

"Dua hari itu dihitung setelah semua berkas dilengkapi bukan dihitung dari hari atau tanggak meninggalnya," kata Rosidi.

Proses diterimanya asuransi dua hari oleh ahli waris, katanya, lebih maju satu hari dibanding tahun lalu yang mencapai tiga hari.

Dikatakan pula, nilai yang diterima Rp34 juta tersebut adalah bersih dan tidak ada lagi potongan lain.

"Tidak ada pemotongan untuk biaya dan jumlah yang diterima sebesar itu adalah bersih," katanya.

Sementara untuk jamaah haji yang wafat karena kecelakaan di Tanah Suci, katanya, besarnya asuransi yang diterima sebesar dua kalinya sehingga sebesar Rp68 juta.

"Jumlah asuransi yang diterima ahli warisnya jika saudaranya ada yang meninggal dua kali lipatnya dibanding wafat karena sakit," katanya .
 (A025)

Copyright © ANTARA 2011