Cilegon (ANTARA News) - Tarif tol Tangerang - Merak akan mengalami kenaikan mulai 7 Oktober 2011 mendatang, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011.

"Mulai tanggal 7 Oktober 2011, pukul 00.00 WIB, tarif tol Tangerang - Merak mengalami penyesuaian tarif sebesar 8,8 persen," kata Indra Wijaya, Humas PT Marga Mandala Sakti (MMS), selaku pengelola jalan tol Tangerang - Merak, Rabu.

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif sebesar 8,8 persen saat ini sedang disosialisasikan kepada pengguna jalan. "Kami sudah sebarkan pengumuman tarif tol baru itu kepada semua pengguna tol," katanya menjelaskan.

Secara terpisah, salah seorang pengguna jasa tol Tangerang - Merak, Herdiansyah mengaku kaget dengan adanya rencana kenaikan tarif tol yang akan diberlakukan oleh PT MMS pada 7 Oktober mendatang.

"Kemarin saat saya masuk dari Tol Serang Timur, saya diberi selembaran mengenai kenaikan tarif tol oleh petugas jaga pintu," katanya.

Menurut petugas itu, kenaikan tarif dilakukan pada 7 Oktober, dan sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak sepekan lalu. "Saya lihat memang kenaikan tarif tolnya tidak lebih dari 10 persen, tapi kami meminta pelayanan tol juga harus ditingkatkan," ujarnya.

Kenaikan untuk tarif tol, kata dia, untuk kendaraan golongan I dari Serang Timur keluar Cilegon Timur hanya Rp500, dari Rp6.000 menjadi Rp6.500. Begitu juga dari dari Cikupa ke Merak semula hanya Rp28.500 menjadi Rp31.000.

Hal senada diugkapkan oleh Maya. Wanita yang bekerja di salah satu bank swasta di Karawaci, Tangerang itu, meminta pelayanan yang diberikan oleh PT MMS harus ditingkatkan.

"Kalau saat ini jalan tol memang relatif baik. Dan kami sebagai pengguna jasa PT MMS wajar dong kalau meminta kondisi jalan yang ada saat ini dipertahankan, atau bila perlu ditingkatkan," katanya menambahkan.  (ANT-152/A026)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011