Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menilai manajemen Adam Air melakukan pelanggaran berat, khususnya terkait dengan penerbangan pesawat "barang bukti" insiden serius tak berfungsinya sistem navigasi pesawat B 737-300 dengan nomor penerbangan DHI 728 dari Bandara Tambolaka menuju Bandara Hasanuddin, Minggu (12/2), pukul 10.00 WITA. "Itu sebuah pelanggaran berat dan baru pertama kalinya dilakukan oleh sebuah maskapai di Indonesia dan manajemen Adam Air layak diinvestigasi juga," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub, M. Iksan Tatang menjawab pers di Jakarta, Senin. Pesawat B 737-300, DHI 728 mendarat darurat di Bandara Tambolaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (11/2) pukul 10.45 WITA setelah sekitar tiga jam, terbang tanpa arah. Pesawat dengan 145 penumpang dan pilot Tri Nusiyogo itu, tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Hasanuddin pada pukul 06.20 WIB dan 20 menit kemudian, kehilangan orientasi atau terbang tanpa arah karena diduga sistim navigasi pesawat bermasalah sehingga pada akhir mendarat darurat di Tambolaka itu. Kemudian, pada Minggu (12/2), pada pukul 10.00 WITA pesawat itu diterbangkan dari Bandara Tambolaka menuju Bandara Hasanuddin setelah sejumlah teknisi dari Bandara Ngurah Rai memperbaikinya. Perjalanan tersebut diawaki oleh pilot Kapten Ade Salmiar yang juga Direktur Operasi Adam Air. Menurut Dirjen Udara, hal itu tak sepatutnya dilakukan oleh Adam Air karena pesawat yang beberapa saat mengalami insiden serius untuk terbang kembali harus diteliti dan dikaji ulang oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU). "Untuk itu, manajamen Adam Air harus diperiksa, termasuk sang pilot yang menerbanginya. Khusus pada pilotnya, jika ternyata nantinya dia sebenarnya berkompeten dan tahu tindakan itu salah, dapat dihukum dua kali," katanya. Artinya, terhadap sang pilot tersebut, tegasnya, ijin terbangnya (lisensi) bisa dicabut dan terhadap terhadap manajemen Adam Air, hal itu akan berpengaruh terhadap ijin usahanya. "Dengan kata lain, Adam Air sebagai perusahaan penerbangan diragukan kelaikan usahanya sehingga bisa saja ijin usahanya dicabut," kata Iksan. Jika tindakan itu benar dan tahu bahwa hal itu salah, kata Iksan, sanksi harus diterapkan sebab dunia internasional akan menilainya sebagai penerbangan liar yang harus ditindak. "Jika tak ditindak, kredibilitas pemerintah Indonesia taruhannya," katanya. "Untungnya penerbangan itu aman dan selamat, jika tidak, betapa Indonesia akan dipermalukan luar biasa," kata Iksan. Senada dengan Iksan Tatang, Ketua KNKT Setio Rahardjo saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya menilai kejadian pendaratan darurat di Tambulako yang diduga akibat tak berfungsinya sistim navigasi itu, sebagai sebuah insiden serius. "Lebih serius lagi, ternyata pesawat itu belum diklarifikasi dan dicek oleh petugas berwenang, malah diterbangkan ke Makassar tanpa sepengetahuan kami," katanya. Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya sangat menyesalkan kejadian itu, apalagi ternyata, yang menerbangkan adalah orang kunci (key person) di Adam Air yakni Direktur Operasinya, Kapten Ade Salmiar. Setio mengakui, tidak tahu pasti siapa yang mengijinkan pesawat itu bisa terbang ke Makassar dari Tambulako. "Saya tidak tahu siapa, apakah dari Kabandaranya atau pihak Adam Air sendiri. Ini yang akan diteliti oleh DSKU Dephub," katanya. Didesak apakah KNKT memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada pemerintah, Setio menegaskan hal itu bukan kewenangan KNKT. "Itu wilayah regulator (Dephub)," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006