Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan dirinya tidak akan memanggil delapan hakim agung yang melakukan pertemuan di Hotel Danau Sunter Jakarta Utara pada 2 Februari 2006 yang salah satu materi pembicaraannya adalah niat untuk membubarkan Komisi Yudisial (KY). "Kenapa saya harus manggil-manggil mereka," ujarnya saat dicegat wartawan di gedung MA Jakarta, Senin. Ketika ditanya mengapa ia tidak berniat memanggil kedelapan hakim agung tersebut padahal salah satu materi pembicaraan adalah untuk mengatur penyidikan dalam kasus pelaporan 13 hakim agung terhadap anggota KY atas tuduhan pencemaran nama baik Bagir mengelak menjawab. "Kok tanya sama saya, tanya saja sama mereka," katanya singkat. Sedangkan ketika ditanya apakah dirinya tahu tentang pertemuan tersebut Bagir hanya menggelengkan kepalanya dan memasuki pintu lift. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko yang merupakan salah satu hakim agung yang menghadiri pertemuan tersebut membenarkan bahwa Bagir tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Djoko membantah bahwa dirinya ingin membubarkan KY seperti pernyataannya yang termuat dalam dokumen pertemuan yang diperoleh ANTARA News. Dari dokumen pertemuan itu terungkap hakim agung Harifin A Tumpa mengatakan, "Untuk menyelesaikan masalah ini maka kita harus bertindak sampai ke akar-akarnya." Pernyataan itu kemudain ditimpali Djoko Sarwoko dengan perkataan, "Kalau permintaan maaf dan sudah ada kerja sama maka kita bubarkan KY." Ketika dikonfirmasi tentang ucapannya dalam dokumen itu Djoko mengatakan bahwa ia tidak mengatakan "bubarkan KY" namun mengatakan "kocok ulang KY". "Saya tidak bilang begitu. Saya bilang `setelah ada permintaan maaf kita bekerjasama, kita kocok ulang KY`. Kan boleh to," ujarnya. Ia mengklaim ide kocok ulang KY telah lama dilontarkannya, bahkan sejak pertemuan itu belum diadakan. Namun Djoko tidak membantah kalau pakar hukum Indrianto Seno Adji akan dipersiapkan sebagai saksi ahli untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan 13 hakim agung seperti yang termuat dalam dokumen pertemuan tersebut. Menurut dokumen pertemuan itu pengacara Indra Sahnun Lubis bertemu dengan delapan hakim agung yaitu Juru Bicara MA yang juga Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djoko Sarwoko, Ketua Muda Bidang Perdata MA Harifin A Tumpa, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara (TUN) Paulus E Lotulung, Ketua Muda Bidang Pembinaan MA yang juga Ketua Dewan Pembina Ikahi Akhmad Kamil, Ketua Umum Ikahi Abdul Kadir Mappong, Ketua II Ikahi Imron Anwari, serta hakim agung Titik Nurmala Siagian dan Widayatno Sastrohardjo. Dari delapan hakim agung itu hanya Paulus, Widayatno, Harifin A Tumpa dan Titik Nurmala Siagian yang termasuk 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY. Djoko tidak membantah bahwa nama-nama yang termuat dalam dokumen tersebut menghadiri pertemuan di Hotel Danau Sunter. Ia juga tidak membantah kalau Harifin Tumpa yang membuka pertemuan tersebut dan menyatakan, "Kita harus siap jadi saksi pelapor." Meski demikian Djoko tetap mengatakan bahwa dokumen tersebut palsu dan pada pertemuan itu sama sekali tidak ada yang diperintahkan untuk mencatat materi pertemuan. "Mungkin itu direkam sama yang buat transkrip. Yang jelas, isinya tidak seperti itu. Transkrip itu yang jelas palsu," ujarnya. Ia juga mengatakan pertemuan tersebut bukan rapat gelap sehingga semestinya tidak ada istilah materi yang bocor. "Itu bukan rapat gelap to?, kenapa harus ada yang bilang bocor?, cuma isinya saja yang sensitif itu yang semestinya tidak boleh," ujarnya. Dalam dokumen pertemuan tersebut juga terungkap bahwa Indra Sahnun Lubis mengatakan laporan informasi akan segera diserahkan kepada poplisi agar polisi dapat mengikuti opini hukum mereka. Indra Sahnun dalam dokumen tersebut mengatakan, "Kami atur terlebih dahulu penyidik-penyidik di Polda dan Mabes (Polri-red)." Namun baik Indra maupun Djoko membantah adanya materi pertemuan yang menbahas tentang adanya pengaturan penyidikan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006