Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili dua perkara korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama atas terdakwa Said Agil dan Taufik Kamil. "Jaksa sudah banding. Berdasarkan tolok ukur, bila putusan kurang dari dua per tiga tuntutan, jaksa harus banding," kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam. Pada Selasa, 7 Februari lalu, PN Jakarta Pusat memutuskan mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Dirjen BPIH (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji) Taufik Kamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi pidana masing-masing lima tahun penjara bagi Said Agil dan empat tahun bagi Taufik. Putusan itu lebih nilainya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun penjara bagi Said dan delapan tahun bagi Taufik. "Putusan itu kan kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa," kata Hendarman yang menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu. Pada saat sidang putusan, tim jaksa belum menyatakan sikap namun sesuai ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), pernyataan banding harus diajukan paling lambat 14 hari sesudah memperoleh salinan putusan pengadilan. Kasus penyimpangan DAU itu merupakan kasus perdana hasil penyidikan Tim Tastipikor yang diadili. Kerugian negara akibat korupsi DAU itu tercatat kurang lebih Rp55 miliar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006