Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak para tokoh agama Islam untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Tidak perlu ada yang ditakutkan lagi. Pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri. Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan COVID-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus menyosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," kata Moeldoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Moeldoko memimpin rapat koordinasi secara daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, dengan diikuti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan para tokoh agama Islam.

Para tokoh agama tersebut diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga tren perbaikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Dia juga mengapresiasi peran para tokoh agama yang telah terlibat aktif dalam mengendalikan pandemi COVID-19.

Baca juga: Presiden: Pejabat dan ASN dilarang bukber dan gelar griya

Dalam rapat itu, para tokoh agama Islam juga menyambut baik seruan kolaborasi dari Pemerintah untuk menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Yang masih menjadi kebutuhan utama di masjid adalah masker, kiranya Pemerintah bisa membantu menyediakan. Kami juga akan terus menyosialisasikan pentingnya vaksin booster (penguat) kepada umat, sehingga Pemerintah mungkin bisa menjadikan masjid sebagai sentral vaksin booster," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi.

Sementara itu, Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadhan.

Tempat ibadah di wilayah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari total kapasitas, PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan PPKM Level 1 hingga 100 persen.

Selain itu, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang dibatasi maksimal 15 menit. SE tersebut juga mewajibkan tempat ibadah untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: Presiden : Mudik diperbolehkan asal sudah divaksin lengkap dan booster

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022