Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengtakan, KPK harus terus dikritik dengan semangat untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik tapi bukan untuk membubarkan.

"Kalau kritik tersebut semangatnya untuk melemahkan kewenangan atau malah ingin membubarkan KPK, itu harus dilawan," kata Febri Diansyah pada diskusi "Dialektika: Haramkah Mengkritik KPK" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Febri Diansyah menilai, KPK beberapa kali diguncang oleh manuver dengan semangat untuk melemahkan kewenangan atau malah ingin membubarkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Dalam catatan ICW, kata dia, ada 13 kali gugatan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi yang sasarannya ingin melemahkan kewenangan KPK.

Pernyataan keras dari anggota DPR RI terhadap KPK menyusul pemanggilan empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR RI, menurut dia, merupakan upaya resistensi yang semangatnya ingin melemahkan kewenangan KPK.

Bahkan, katanya, ada anggota DPR RI yang melontarkan pernyataan agar KPK dibubarkan jika tidak kredibel.

Sementara itu, Direktur Setara Institute, Hendardi menegaskan, dirinya mendukunhg penuh kritik terhadap KPK dengan semangat untuk meningkatkan kinerjanya.

"Mengkritik KPK adalah hal wajar untuk menodorong agar kinerjanya lebih baik, tapi jangan sampai mempersonifikasikan lembaga KPK pada personal pimpinannya," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Hendardi juga mengkritik keputusan Komite Etik KPK yang merekomendasikan empat orang pimpinan KPK tidak bersalah sebagai keputusan yang melemahkan integritas KPK.

Meskipun menilai keputusan Komite Etik KPK kurang tepat, tapi Hendardi tetap menyatakan simpati kepada tiga anggota Komit Etik KPK dari unsur eksternal yakni Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, dan Mardjono Resodiputro.

Menurut dia, tindakan pimpinan KPK Chandra H Hamzah yang bertemu Muhammad Nazaruddin tanpa sepengetahuan pimpinan KPK yang lain, sudah melanggar etik.

Dalam UU No 30 tahun 2002 entang KPK, menyebutlkan pimpinan KPK tidak boleh bertemu atau berkomunikasi dengan tersangka atau orang yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun.

(T.R024/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011