Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa tersangka proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar di Kementerian Pendidikan Nasional yang berinisial GS.

"Hari ini telah diperiksa tersangka GS yang dari Kemendiknas dimulai sebelum shalat Jumat sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat.

Tersangka GS saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum selesai, Anton menyatakan belum tahu p apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak belum tahu.

"Kita tunggu saja yang jelas masih dalam pemeriksaan," kata Kadiv Humas.

Tersangka GS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendiknas.

Terkait kasus tersebut penyidik Polri sudah memeriksa. 60 saksi. Pada platformnya proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar tahun 2007 sebesar Rp146.050.985.000,-.

Anton mengatakan bahwa tersangka GS diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya penyidik juga memeriksa Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Djalal guna dimintai keterangan.

Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti serta sedang menunggu hasil audit mengenai nilai kerugian dari dugaan korupsi di Kemendiknas.

"Bukti-bukti juga sedang dikumpulkan, kemudian nilai kerugian sedang diaudit, jadi kita belum bisa sampaikan lengkapnya," kata Anton.

Fasli diperiksa terkait kasus proyek pengadaan peningkatan mutu belajar mengajar tahun anggaran 2007, dimana saat itu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011