Potensi pajak yang seharusnya mencapai Rp926 miliar dari Bank Panin, mengapa bisa oknum-oknum DJP menurunkan jumlahnya menjadi Rp303 miliar
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno meminta adanya penuntasan kasus dugaan suap pajak di Bank Panin agar perilaku buruk tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Penanganan suap pajak kepada para pejabat DJP oleh Bank Panin harus secara transparan dan masalah diselesaikan secara tuntas. Supaya ke depan hal tersebut tidak terulang," kata Hendrawan dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Ia mengharapkan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menindak semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan ini, baik mantan pejabat DJP Kemenkeu maupun dari pihak Bank Panin dan dua perusahaan lainnya.

Menurut dia, kasus ini bisa mengganggu kepercayaan masyarakat dan melahirkan preseden buruk terhadap sektor perbankan mengingat industri ini tumbuh berkat dukungan nama baik dan kredibilitas lembaga keuangan.

"Penyuapan yang dilakukan oleh komisaris Bank Panin kepada pejabat pajak ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perbankan," kata anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan ini.

Ia juga menyatakan munculnya kesaksian di persidangan tipikor yang menyebutkan kemungkinan adanya keterlibatan pemilik bank perlu ditindaklanjuti, apalagi Bank Panin merupakan bank yang konservatif dalam menjaga reputasi.

"Kalau bank yang konservatif saja salah satu komisarisnya terlibat dalam pat gulipat penyuapan, maka masalah ini sangat serius. Penanganannya harus secara tuntas," katanya.

Selain itu, menurut dia, kasus ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara karena adanya penerimaan pajak yang tidak dibayarkan kepada negara.

"Potensi pajak yang seharusnya mencapai Rp926 miliar dari Bank Panin, mengapa bisa oknum-oknum DJP menurunkan jumlahnya menjadi Rp303 miliar. Hal ini cukup menjadi landasan DJP untuk melakukan pemeriksaan ulang Bank Panin untuk tahun buku 2016," katanya.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan kasus suap Bank Panin terhadap para pejabat DJP tidak akan mempengaruhi kredibilitas perbankan nasional.

"Karena yang terlibat hanya pihak manajemen Bank Panin sedangkan bank-bank lain kondisinya nggak ada masalah," ujarnya.

Meski demikian, ia meminta supaya pengadilan tipikor dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Baca juga: DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
Baca juga: KPK geledah Kantor Pusat Bank Panin terkait kasus pemeriksaan pajak
Baca juga: DPR RI setujui RUU HPP jadi Undang-Undang

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022