Magelang (ANTARA News) - Abriharso mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Selasa (14/2) dengan dakwaan menganiaya artis laga Clift Sangra. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Guritno SH di Magelang, Selasa itu dipimpin Majelis Hakim Emy Herawati SH dengan anggota Toch Simanjuntak SH dan Taufik Rahman SH. Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum UGM Yogyakarta, Herianto SH dan Once Poerba SH. Abriharso suami artis Kiki Maria dan juga menantu Clift. Clift adalah suami kedua mantan artis Suzanna yang juga ibu Kiki Maria dari suami pertama Dicky Suprapto. Benny mengatakan, terdakwa telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Clift 14 November 2005, saat Clift dan Suzanna berkunjung ke rumah terdakwa di Perum Armada Estate Kota Magelang. Selama ini Clift-Suzanna tinggal di kawasan Kebondalem Potrobangsan Kota Magelang. Perbincangan keluarga itu antara lain menyangkut kabar dari pembantu Suzanna, Yosman dan Wahyu yang didengar anak Abriharso-Kiki yakni Ancillia Aisha Yohanna (Meisha) yang intinya Clift berencana membunuh Suzanna. Ketika itu Kiki-Abriharso mengusir Clift keluar rumah itu tetapi Clift enggan meninggalkan rumah itu sehingga Abriharso mendorong keluar rumah, memukuli bagian pipi, hidung kanan dan beberapa bagian badan Clift Sangra. Jaksa Benny mengatakan, terdakwa dengan sengaja melukai Clift sehingga telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Emy Herawati, pihak terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang rencananya digelar Kamis (23/2) untuk mendengarkan keterangan para saksi. Herianto usai sidang mengatakan kepada wartawan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat karena Abriharso justru menjadi korban penganiayaan Clift. Saat pertengkaran itu, Clift menembakan pistol berpeluru karet mengenai bagian perut Abriharso sehingga harus dirawat beberapa hari di RS Tentara "dr Soejono" Kota Magelang. "Itu mengada-ada, dalam persidangan nanti akan terbukti klien saya tidak bersalah," katanya. Sehari sebelumnya, Senin (13/2), PN Kota Magelang menggelar sidang dengan terdakwa Clift Sangra karena menganiaya Abriharso. Sidang lanjutannya Senin (20/2).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006