barang bukti ini bernilai Rp30 miliar
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 100 ribu jiwa calon pengguna narkotika jenis sabu di Jakarta dan sekitarnya, menyusul digagalkannya rencana peredaran sabu seberat 20,9 kilogram diduga produksi dari jaringan Asia Tenggara, seperti Malaysia atau Thailand.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan potensi penyalahguna sebanyak 100 ribu warga itu berhasil diselamatkan usai polisi menangkap lima tersangka sebagai kurir yang akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Lampung dan Jakarta.

"Dari pengungkapan ini, jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan sekitar 100 ribu jiwa dan barang bukti ini bernilai Rp30 miliar," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu.

Panjiyoga menjelaskan anggota Satres Narkoba Polrestro Jakpus mendapatkan informasi bahwa sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatra menuju Jakarta.

Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka sedang melakukan perjalanan ke arah Lampung.

Baca juga: Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara

Para tersangka berhasil ditangkap saat mereka berada di Rest Area KM 269, Mesuji Raya, Sumatra Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kelima tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta.

Berdasarkan keterangan, mereka mendapat upah sebesar Rp100 juta per orang untuk mengantarkan sabu tersebut.

Hingga kini, polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba.

"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang tidak dapat kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," kata Panjiyoga.

Baca juga: Polrestro Jaktim amankan 29 kilogram sabu asal Iran

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022