... kejahatan narkotika yang dilakukan anak di bawah umur harus tetap diproses hingga persidangan memutuskan...
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Remaja Australia berinisial LM (14) yang kedapatan membawa 6,9 gram ganja tetap akan diproses sesuai hukum di Indonesia. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, Senin.

"Tindak kejahatan narkotika yang dilakukan anak di bawah umur harus tetap diproses hingga persidangan memutuskan," katanya.

"Kami tetap memberi tahu negara yang bersangkutan, bahwa anak di bawah umur dapat menjadikan suatu pertimbangan bagi negara itu dalam rangka menjatuhkan hukuman kepada anak-anak," jelasnya di sela-sela sidang Asean Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) di Nusa Dua, Bali.

Kalau yang tersangka anak-anak, katanya, tentu ada negosiasi dan kerjasama. Dan di dalam ASEAN +3 nanti, Indonesia juga ada kerja sama dengan Australia. Jadi kalau memang anak-anak, kami akan ada negosiasi antara negara dengan negara.

Meski akan ada negosiasi antar negara tersebut, Sutarman mengatakan, tidak ada perjanjian pertukaran atau barter pelaku kejahatan antar dua negara.

"Saya kira kami kerja samanya sudah seperti itu. Kalau ada warga Australia yang melakukan pelanggaran di Indonesia, mereka juga akan menyerahkan kepada kami untuk dilakukan tindakan sesuai hukum di Indoensia," katanya.

Sebaliknya, kata Sutarman, bila ada warga Indonesia yang melakukan pelanggaran di Australia akan ditindak juga sesuai dengan hukum di negara Australia.

"Kami juga berikan pihak Australia untuk melakukan penegakan hukum, tetapi kami saling mengawasi proses hukum tersebut," imbuhnya.

LM ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Selasa (4/10) lalu di Jalan Padma, Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

Tersangka sebelumnya juga sempat melakukan pijat relaksasi di kawasan Kuta, namun tepat pukul 15.00 Wita, tersangka kemudian ditangkap oleh petugas polisi, karena terbukti menyimpan 6,9 gram bruto atau 3,6 neto ganja di saku celananya.

Kepada polisi, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Kuta. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga sempat mengalami depresi sehingga membutuhkan pendampingan psikiater dan psikolog.

Tidak hanya itu, sejak dua hari ini, Pemerintah Australia, melalui Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty pun berupaya membebaskan warganya dengan mendatangi Polda Bali untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta memberikan dukungan kepada kedua orang tua serta tersangka. (ANT)













Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011