Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp78 miliar hasil pengungkapan kasus narkoba dalam tiga bulan terakhir.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Rabu, mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, diantaranya adalah ganja 41 kilogram yang jika dirupiahkan senilai Rp123 juta.

Selain ganja, Polresta Jambi juga memusnahkan sabu-sabu seberat 60 kilogram atau senilai Rp78,59 miliar dan pil ekstasi sebanyak 2.032 butir atau senilai Rp711 juta.

"Total semua barang bukti tersebut jika  dirupiahkan mencapai Rp78,8 miliar," kata Eko.

Pemusnahan narkotika ini, kata Eko, membuktikan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang barang narkotika hasil tangkapan.

"Melalui pemusnahan ini memberitahukan kepada masyarakat bahwa semua barang bukti yang sita kami dimusnahkan," katanya.

Eko menyebutkan dari semua barang bukti yang dimusnahkan itu, sebagian diantaranya merupakan hasil ungkap kasus dari jaringan internasional.

Di sisi lain, Eko menyampaikan apresiasi kepada semua Satresnarkoba Polresta Jambi jajaran yang sudah berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut.

"Saya selaku Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim yang telah mengungkapkan tindak pidana narkotika," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa dalam ungkap kasus peredaran narkotika itu,  pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Adapun semua barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator memilik BNN.

Eko memastikan bahwa pihaknya akan terus memusnahkan narkotika dan meminta dukungan pihak lain dan masyarakat untuk membantu kepolisian.


 

Pewarta: Tuyani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024