"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, total yang yang sudah diperiksa 25 orang,"
Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi memeriksa para saksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi yang menyebabkan tahanan titipan jaksa tersebut meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar di Jambi, Selasa, mengatakan hingga saat ini Kepolisian telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari para tahanan dan sipir Lapas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, total yang yang sudah diperiksa 25 orang," katanya.

Selain itu, kepolisian setempat juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi pada Rabu (27/9). Pada rencana pemeriksaan lanjutan ini, pihaknya memeriksa petugas sipir atau petugas Lapas.

Seorang tahanan titipan jaksa meninggal dunia di Lapas kelas II A Jambi, karena terlibat perkelahian dengan tahanan lainnya pada Jumat (1/9) lalu. Korban ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam yang diduga bekas pukulan.

Korban bernama Agus Danil warga Pulau Pandan, Kota Jambi. Di mana korban ditahan karena terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Sebelumnya diberitakan bahwa korban Agus sempat dilarikan ke rumah sakit di Jambi setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan dari klinik Lapas. Agus meninggal dunia dI rumah sakit setelah sebelumnya masih sadar diri ketika berada di Klinik Lapas.

Korban dilarikan oleh petugas Lapas ke rumah sakit karena korban ditemukan tergeletak di kamar blok tower dengan kondisi muka lebam. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 17.50 WIB.

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023