Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, penetapan wilayah batas darat RI-Malaysia tetap merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris.

"Khusus mengenai perbatasan darat, sebenarnya dapat dikatakan tingkat kompleksitas tidak sekompleks batas laut. Dan kita tetap merujuk pada konvensi Belanda-Inggris," katanya, usai mengikuti rapat koordinasi politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Senin petang.

Marty menjelaskan, tak ada pertentangan soal batas darat, baik dari sisi Indonesia maupun Malaysia.

"Karena rujukan `agreement` kedua negara adalah pada konvensi pemerintah kolonial Belanda dan Inggris Raya tahun 1891, 1915,dan 1928. Ketiga konvensi ini -- antara Belanda dan Inggris yang mengatur batas Indonesia dan Malaysia setelah merdeka," ungkapnya.

Marty menambahkan perjanjian antara dua negara kolonial itu dituliskan dalam dokumen, tak ada yang mempertentangkannya. "Tugas kita, khususnya di Kalimantan adalah menegaskan demarkasinya. Titik-titiknya, pilar perbatasan itu," ujar Marty.

Perjanjian RI-Malaysia 1978, lanjut dia, harus selalu dikelola dan dipastikan tingkat kepatuhannya. "Pada masalah yang diberitakan, kalau tak bijak bisa mengakibatkan polemik luas,".

Berdasar hasil kunjungan kerjanya, Komisi I DPR menemukan fakta Malaysia mencaplok wilayah RI di Kalimantan Barat.

"Di Camar Bulan kita hilang 1.400 Ha tanah dan di Tanjung Datu kita hilang 80.000 meter persegi pantai," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin.

Menanggapi itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan tidak ada sejengkal pun wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diambil negara lain, termasuk Malaysia yang dikabarkan mengklaim Tanjung Datu dan Camar Bulan.

Sedangkan Kementerian Pertahanan menyatakan wilayah Tanjung Datu dan Camar Bulan merupakan satu OBP (Outstanding Boundary Problems) dan masih dalam proses perundingan RI-Malaysia.

Juru bicara Kemhan RI Hartind Asrin mengatakan di perbatasan darat sektor barat Indonesia/Kalimantan Barat dan Malaysia/Serawak ada lima OBP yakni Batu Aum, Sungai Buan, Gunung Raya, D.400 dan Tanjung Datu, sedangkan sektor timur Indonesia/Kalimantan Timur dan Malaysia/Sabah terdapat OBP yaitu Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, B2700-B3100 dan C500-C600.

"Penduduk yang berada di OBP Tanjung Datu tersebut adalah penduduk Desa Temajuk sebanyak 493 KK dan luas lebih kurang 4750 Km2 ( jumlah penduduk kurang lebih 1883 jiwa) terdiri dari dua Dusun yaitu Dusun Camar Bulan dan Dusun Maludin," katanya.

Hartind menambahkan permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia - Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia, yang dipimpin Sekjen Kementerian Dalam Negeri dengan Malaysia.

(R018)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011