Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"BPK telah melaksanakan dua pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada semester II tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Anggota IV BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia juga menambahkan bahwa pemeriksaan kinerja yang dilakukan adalah pemeriksaan atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat pada 2020 sampai semester I 2021 dan pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan pada 2019 sampai semester I 2021 pada Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.

BPK juga melakukan PDTT kepatuhan atas pengelolaan belanja pada program pembangunan kawasan sentra produksi pangan (KSPP) atau food estate di 2020 sampai triwulan III 2021 pada Kementerian PUPR.

Penyerahan LHP atas ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Kamis.

Isma menyampaikan beberapa temuan signifikan dari ketiga LHP tersebut. Pada pemeriksaan kinerja atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, BPK menemukan permasalahan di antaranya ketidaklengkapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pada kegiatan tersebut, perencanaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai, dan terdapat pemda yang belum merealisasikan komitmen sharing dana atau kontribusi terhadap program pamsimas pada 204 desa serta terdapat 324 pemerintah desa yang belum merealisasikan kontribusinya.

Pada pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur KBLBB untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan, BPK antara lain mengungkapkan permasalahan pembangunan jalan tol lingkar luar pada pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras dan terintegrasi serta pemerintah belum pernah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi jalan tol lingkar luar Jakarta terhadap pengurangan beban lalu lintas di dalam kota.

Sedangkan, pada PDTT kepatuhan belanja atas program food estate pada Kementerian PUPR, BPK mengungkapkan permasalahan adanya kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan kebutuhan alat dan bahan dalam analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) dengan kondisi sesungguhnya.

Permasalahan lain adalah belum optimalnya koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian dalam kegiatan pembangunan atau pengembangan food estate pada kegiatan program food estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan
Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Isma berharap agar Menteri PUPR beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Komitmen tindak lanjuti

Kementerian PUPR berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran guna menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Berdasarkan hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester II 2021, terdapat kenaikan penyelesaian tindak lanjut dibandingkan semester I dari 60,52 persen menjadi 66,64 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan capaian Kementerian PUPR atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP dari BPK tersebut tidak lepas dari peran Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR sebagai pemegang hak veto dalam penentuan proses promosi jabatan dan pangkat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Kementerian PUPR.

"Jadi, penyelesaian temuan BPK ini menjadi hak veto Bapak Irjen dalam Baperjakat untuk promosi. Tetapi, kalau masih ada temuan promosi di-hold. Khusus untuk eselon III saya tidak pernah menggunakan hak prerogatif saya. Kami menggunakan hak veto Pak Irjen dan Alhamdulillah ternyata dapat menyelesaikan 66 persen tadi," katanya.

Menteri Basuki menyampaikan pemeriksaan kinerja BPK tersebut sangat membantu Kementerian PUPR, khususnya menjadi acuan Menteri PUPR dalam mengawasi dan memberikan arahan kepada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR yang bertugas melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur.

"Misalnya, kinerja Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat). Saya selalu minta kepada Ditjen Cipta Karya, proyek air minum itu jangan di tempat yang banyak airnya, tetapi harus di tempat kering yang memang membutuhkan air. Itu lah namanya proyek penyediaan air minum, jangan sudah banyak air dikasih proyek penyediaan air minum, saya kira challenge-nya kurang," katanya.

Isma Yatun menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kementerian PUPR dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2021. Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga semester II, Kementerian PUPR telah menyelesaikan 2.683 rekomendasi, sebanyak 1.017 rekomendasi masih dalam proses, dan sisanya 326 belum ditindaklanjuti.

"Kami mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut BPK hingga terdapat kenaikan yang cukup signifikan," ujar Isma Yatun.

Baca juga: BPK beri opini WTP laporan keuangan Kementerian PUPR 2020

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022