Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI mengaku ceroboh dalam menetapkan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary adalah tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kata-kata tersangka harusnya tidak tercantum di dalam surat ini. Karena itu format yang sudah biasa digunakan dan tidak wajib mencantumkan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana.

Yoga menambahkan seharusnya penyidik tidak menulis karena mestinya disesuaikan dengan substansinya adalah berdasarkan laporan dari pelapor, ada terlapor Abdul Hafiz dengan empat komisioner.

Adanya ketidakcermatan dari tim penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang menangani kasus tersebut, katanya.

"Mestinya di situ sesuai dengan substansinya itukan terlaporkan. Harusnya sudah ada indikasi pidana dan hal itu yang sedang diselidiki," kata Yoga.

Hal ini terkait dengan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Kejagung pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan Nomor Surat B/81-DP/VII/2011/DIT.TIPIDUM statusnya Abdul Hafiz Anshary adalah tersangka.

Semetara itu, Polri membantah dengan menyatakan status Ketua KPU tersebut belum tersangka.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan ke polisi Abdul Sukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Senin (10/10).

Laporan tersebut karena penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak didasarkan pada penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara, ujarnya.

"Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," kata Sutarman.
(S035/R010)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011