Yogyakarta (ANTARA News) - Indonesia merekomendasikan peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (KR) di negara-negara Asia dan Eropa untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja dari ancaman kecelakaan kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Muhaimin Iskandar, usai membuka Asia-Europe Meeting (ASEM) Workshop on National Occoputional Safety and Health (OSH) Strategis (12-13 Oktober 2011) di Yogyakarta, mengatakan bahwa pertemuan tentang stategi K3 kali ini dihadiri oleh 38 negara Asia dan Eropa.

Hadir pula perwakilan dari ILO, Sekretariat ASEAN dan Komisi Eropa.

Muhaimin menjelaskan bahwa acara itu merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Bali 2008 pada Asem-LEMC di Bali. Pada pertemuan di Bali dibahas mengenai More and Better Jobs - Strategic Cooperation to Promote Decent Work and Global Labour Markets to Our Mutual Benefit yang ditegaskan juga pada Deklarasi Leiden 2010.

Indonesia dan Singapura terpilih sebagai "project leaders" untuk kegiatan K3 dan telah menyepakati penyelenggaraan lokakarya yang berfokus pada implementasi strategi K3 nasional.

Pertemuan Itu merupakan wujud kepedulian negara-negara khususnya Asia dan Eropa dalam mengembangkan strategi K3 nasional sehingga pada kesempatan ini banyak masukan dari negara peserta tentang strategi K3.

Muhaimin mengatakan dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.

"Jadi kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian di negara-negara Asia dan Eropa," kata Muhaimin

Pertemuan Negara-negara Asia Eropa ini itu dapat juga dimanfaatkan untuk saling berbagi pengalaman mengenai stategi dan manajemen penerapan K3 dari masing-masing Negara.

Pertemuan kali ini akan merekomendasikan pelaksanaan kegiatan terkait dengan peningkatan kapasitas melalui kerja sama teknik, dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Muhaimin menjelaskan dalam peningkatan pelaksanaan berkelanjutan bidang K3, terdapat dorongan secara global menuju pengembangan strategi secara nasional.

International Labour Organizatio (ILO) memperkenalkan konvensi ILO No.187/2006 tentang promosi kerangka kerja keselamatan dan kesehatan kerja.

"Seiring dengan adanya konvensi tersebut, maka banyak negara yang telah mengembangkan strategi K3 secara menyeluruh, sehingga pekerja dan pengusaha dapat saling terlindungi," kata Muhaimin.

Dia juga mengingatkan semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.

"Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," kata Muhaimin.

Pemerintah, kata dia, mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan.

Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

(E007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011