Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk meningkatkan daya saing produknya melalui model pembinaan IKM berbasis sentra, yaitu One Village One Product (OVOP) yang mengangkat keunggulan IKM lokal

“Saat ini, pelaku IKM telah mampu menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh pasar domestik dan ekspor, dengan kualitas yang kompetitif. Selain itu, jumlah IKM tersebar di seluruh wilayah Tanah Air dengan jenis usaha dan produknya yang sangat beragam,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.

Menperin mengemukakan masing-masing daerah memiliki potensi baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat didorong untuk menghasilkan produk andalan dengan ciri khas dan karakteristik tersendiri sehingga menjadi keunggulan komparatif dari daerah tersebut.

“Pemerintah bertekad untuk terus memperkuat dan menonjolkan aspek keunggulan yang melekat pada produk tersebut, baik karena bahan bakunya, ciri khas dan keunikannya, tradisinya, kearifan lokalnya, maupun reputasinya,” papar Menperin.

Pada acara peluncuran OVOP 2022, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan OVOP membawa visi untuk mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional bahkan global.

"Melalui program OVOP ini, dapat memberikan dampak positif khususnya bagi kemandirian masyarakat lokal dan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Pembinaan IKM di sentra melalui pendekatan OVOP memiliki tiga prinsip dasar, yaitu local yet global, yang artinya mengupayakan potensi lokal untuk menghasilkan produk yang berdaya saing global. Berikutnya, self reliance and creativity, yang menekankan bahwa kemandirian masyarakat setempat menjadi motor pendorong utama dari program OVOP.

“Yang ketiga adalah human resource development, yaitu pengembangan SDM yang berperan penting terhadap kesuksesan atau keberlangsungan dari program OVOP tersebut,” imbuhnya.
 

Menurut Reni terdapat lima kelompok komoditas yang dapat mengikuti penilaian OVOP, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah.

Reni menambahkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Program OVOP perlu penyesuaian dengan perkembangan teknologi.

Selain itu, guna mendorong kemudahan aksesibilitas dan efisiensi pemanfaatan Program OVOP kepada Dinas Perindustrian daerah dan pelaku usaha IKM, perlu dilakukan perubahan konsep program pembinaan OVOP dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP.

“Dalam pengembangan IKM OVOP, pemerintah kabupaten/kota dapat berperan lebih aktif sebagai pengusul IKM OVOP, sementara pemerintah provinsi dilibatkan sebagai bagian dari Tim Seleksi,” jelas Reni.

Rangkaian Program OVOP diawali dengan pengusulan IKM OVOP oleh Dinas Kab/Kota ke pusat melalui website, dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Seleksi, serta dilakukan penetapan IKM yang akan diikutkan pelatihan dan pendampingan ekspor sehingga nantinya IKM yang terpilih akan diberikan awarding.

IKM yang mengikuti capacity building akan berpartisipasi pada pameran Trade Expo Indonesia pada Oktober nanti.

Selain itu, terdapat perubahan pada Kategori IKM OVOP yang sebelumnya terdiri dari OVOP bintang 1 sampai dengan bintang 5, menjadi OVOP bintang 1 sampai dengan bintang 3, dengan skala penilaian bintang 1 dengan nilai 71-80, bintang 2 dengan nilai 81-90, dan bintang 3 dengan nilai 91-100.

Pembinaan IKM OVOP akan berfokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya aspek inovasi pengembangan produk yang berorientasi pada permintaan pasar, perluasan akses pasar, serta peningkatan citra.

“Dalam mewujudkan hal tersebut, kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi industri untuk secara bersama-sama mengembangkan program OVOP,” ajak Reni.

 

Sejalan hal tersebut, kick off OVOP akan dilanjutkan dengan sosialisasi OVOP dalam rangka untuk menyebarkan informasi mengenai OVOP kepada Kementerian/Lembaga, Asosiasi IKM, pelaku IKM dan pembina IKM baik di pusat dan daerah.

Pengusulan IKM OVOP dibuka sejak 1 April sampai 30 Juni 2022 melalui website www.ovop.kemenperin.go.id.

Baca juga: Kemenperin perkuat peran pemkot untuk munculkan IKM kebanggaan daerah

Baca juga: Kemenperin fasilitasi IKM OVOP bersaing di pasar global

Baca juga: Kemenperin: OVOP hasilkan produk IKM berkearifan lokal berkelas global


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022