Labuan Bajo (ANTARA) - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melarang keras aktivitas wisatawan yang menyalakan kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dengan alasan apapun.

"Kembang api dan petasan itu dilarang," kata Kepala BTNK Lukita Awang ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Jumat.

Ia menegaskan larangan tersebut diberikan karena percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif. Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana.

Menurut dia, Taman Nasional Komodo sebagai kawasan pelestarian alam melakukan kegiatan konservasi berdasarkan tiga pendekatan. Pendekatan itu yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga: KSP pantau pembangunan sarana wisata Loh Buaya di Pulau Rinca NTT

Mengacu pada prinsip itu, BTNK pun tidak memperbolehkan enam aktivitas wisata dilakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Selain kembang api, BTNK juga melarang penggunaan jetski karena dapat membahayakan keselamatan biota laut yang melintas di perairan.

BTNK juga melarang untuk menyalakan api unggun di pulau-pulau kecil atau pantai dalam kawasan Taman Nasional Komodo, melakukan aktivitas barbecue (BBQ), dan merokok. Tiga aktivitas itu berpotensi mengakibatkan kebakaran padang sabana atau pada jalur trekking tertentu

Satu hal lain yang juga dilarang ialah berkemah. Wisatawan dilarang melakukan aktivitas berkemah hampir di seluruh pulau kecil atau pantai dalam kawasan. Hal itu dilarang karena Komodo tersebar pada lima pulau utama Taman Nasional Komodo, termasuk pulau-pulau kecil tak berpenghuni.

Baca juga: BTNK kerahkan 41 personel padamkan api di sabana Laju Pemali

Baca juga: Tanggapi UNESCO, Gubernur: Keselamatan pengunjung TNK harus dijamin

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022