Semarang (ANTARA) - Direktur CV Mustika, Bambang Kusmanto menyebut para pengusaha konstruksi di Banjarnegara pernah diminta untuk membahas kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/ jasa suatu pekerjaan yang sebagian nilainya ditujukan untuk pemberian fee ke Bupati Budhi Sarwono.

"Asosiasi perusahaan konstruksi pernah dikumpulkan. Yang pertama saat Budhi Sarwono sudah terpilih pada Pilkada 2017, namun belum dilantik," kata Bambang saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.

Pada pertemuan kedua, menurut dia, orang kepercayaan bupati, Kedi Afandi, meminta para pengusaha konstruksi menaikkan HPS sebesar 20 persen.

Dari kenaikan itu, kata dia, oleh Kedi Afandi diminta dibagi 10 persen untuk pengusaha dan 10 persen sisanya untuk Bupati Budhi Sarwono.

Baca juga: Sukarelawan Bupati Banjarnegara saat pilkada ikut dapat jatah proyek

Bambang mengatakan Budhi Sarwono juga sempat memimpin pertemuan dengan para pengusaha konstruksi pada kali pertama yang digelar pendopo rumah dinas bupati. Bambang sendiri mengaku pernah memperoleh pekerjaan dari Kedi Afandi pada tahun 2017.

Bambang menggunakan bendera PT Rejo Mandiri Sejahtera untuk mengerjakan paket pekerjaan peningkatan Jalan Rakit- Bandingan dengan nilai Rp4,3 miliar.

Atas pelaksanaan pekerjaan itu, Bambang kemudian memberikan fee kepada Bupati Budhi Sarwono, melalui Kedi Afandi sebesar Rp390 juta yang dibayar secara tunai.

Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hybrid di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022