Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatasi objek pajak atau retribusi daerah untuk mengurangi pungutan-pungutan yang dianggap destruktif. "Sekarang pemerintah pusat mengatakan dalam pertemuan dengan para gubernur, walikota, dan bupati bahwa sesuai dengan UU pajak dan retribusi daerah, kita akan mengenakan apa yang disebut dengan close list jadi mereka tidak bisa memajaki selain apa yang ada dalam undang-undang tersebut. Itu untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan-pungutan yang tidak perlu," kata Menkeu dalam seminar Proyeksi Ekonomi 2006 di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, jelas Menkeu, kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah adalah open list sehingga pemda bisa memajaki atau memberikan atau memungut retribusi atas apapun yang mereka lihat. Hal itu, katanya, adalah salah satu faktor yang dikeluhkan oleh para investor yang ingin menanamkan modal mereka di daerah. "Salah satu yang Pak Anggito (Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki) Depkeu-red) menunjukkan yang menarik adalah menara Telkom. Mereka melihat ada menara dan melihat orang pada pakai telepon genggam dimana-mana. Pemerintah daerah kan berpikir, wah telkom banyak duitnya. Dan mereka minta sumbangan atau retribusi atau sesuatu yang sebetulnya tidak ada basisnya sama sekali," katanya. Sedangkan kepada daerah yang relatif maju atau memiliki sumber pendapatan tertentu seperti pajak untuk lapangan golf atau restoran atau hotel, dan mereka ingin mendapat porsi yang lebih banyak dari sisi pendapatan, Menkeu mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi atau memikirkan strategi pembagian revenue yang membuat daerah merasa bahwa itu adalah pendapatan asli daerah yang cukup besar buat mereka. Selain pembatasan objek pajak atau retribusi daerah, Menkeu menambahkan ada tiga hal lain lagi yang dilakukan pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal. Pertama dilakukan adalah memberi pancingan kepada pemerintah untuk menganggarkan lebih kepada pembangunan masyarakat melalui matching grant. "Pemerintah di tingkat pusat melakukan intervensi apabila kita melakukan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebetulnya bisa digunakan sebagai apa yang disebut matching grant. Kalau Pemda melakukan rehabilitasi SD rusak, maka 20 persen dari pusat, sisanya dari APBD. Itu kira-kira bisa jadi insentif buat mereka membelanjakan ke daerah atau pos-pos yang lebih strategis, daripada membeli mobil buat anggota DPRD atau bangun gedung kantor untuk mereka sendiri," tambahnya. Ia juga mengatakan, pemerintah akan mengontrol untuk memastikan kebijakan di daerah in line dengan pusat. Namun, diakuinya, itu tergantung pada Pemda dan DPRD untuk menentukan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan proses politik di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, seperti juga yang sedang dilakukan terhadap akutansi anggaran pemerintah pusat. Langkah ketiga yang dilakukan pemerintah adalah mengontrol secara ketat terkait dengan borrowing yang dilakukan pemerintah daerah. "Kita akan sangat keras soal ini. Pemda tidak bisa meminjam langsung dari luar negeri karena harus melalui persetujuan pusat. Kalau mereka melakukan itu tanpa diketahui pemerintah pusat, kita akan langsung memotong alokasi DAU-nya," kata Menkeu. Hal tersebut, katanya, sudah dsampaikan ke seluruh pemerintah daerah bahwa pengelolaan APBD mereka masih dalam konteks pemerintahan nasional.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006