Solok, Sumbar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mensosialisasikan pengalihan pajak bumi dan bangunan perkotaan/perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi pajak daerah di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis.

"Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan luas dalam mengelola perpajakan di daerah," kata anggota DPR RI, Mohammad Ichlas El-Qudsi, Kamis.

Kewenangan tersebut, tambah dia, mencakup kenaikan tarif maksimum, objek dan pengalihan sebagian pusat menjadi pajak daerah, termasuk pengalihan pajak bumi dan bangunan perkotaan/perdesaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Karena pengalihan bentuk pajak ini membutuhkan persiapan, maka diatur masa transisi penerapan BPHTB, yang mulai dipungut mulai 1 Januari 2011, sedangkan PBB-2P mulai berlaku 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014," sebutnya.

Dasrizal Basir, anggota DPR RI lainnya memberikan apresiasi kepada Kota Solok yang telah mengatur regulasi pemungutan PBB-2P dan BPHTB dalam bentuk peraturan daerah.

"Di saat kita baru mensosialisasikan pengalihan pajak tersebut hari ini, ternyata Kota Solok telah melangkah jauh merumuskan perda-nya," katanya.

Mohammad Ichlas El-Qudsi dan Dasrizal Basir menyebutkan Kota Solok tidak perlu khawatir akan kehilangan dana perimbangan pusat dan daerah akibat diberlakukannya UU Nomor 28 tahun 2009. Sebab dari jenis pajak lainnya, seperti pajak pertambangan dan lainnya, daerah tetap memperoleh dana perimbangan.

"Jadi daerah tetap memperoleh dana perimbangan, meski sebagian objek pajak ini pengelolaannya telah diserahkan kepada daerah," kata mereka.

Sebelumnya anggota DPRD Kota Solok, Irman Yefri Adang, mengkhawatirkan terjadinya pengurangan pendapatan daerah Kota Solok bersumber dari dana perimbangan akibat adanya penyerahan kewenangan pengelolaan pajak kepada daerah.

Perda Pajak Daerah Kota Solok ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, Senin (1/8) lalu bersamaan dengan dua perda lainnya masing-masing Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ikut menghadiri sosialisasi ini Wakil Wali Kota Solok dan nggota DPRD Kota Solok, tokoh masyarakat dan lainnya.  (ANT-205/Y006)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011