"Tolong pastikan jangan ada langkah-langkah yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik."
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan proses hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tolong pastikan jangan ada langkah-langkah yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, hingga kini semua tersangka itu belum ditahan, dengan alasan pertimbangan teknis hukum yang masih dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sebagai lembaga yang menyoroti dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, Ahmad beberapa kali mendapat protes dari berbagai kalangan terkait kemajuan dari kasus itu.

"Jaringan saya kaget, protes, dan komplain, kenapa begini," katanya.

Baca juga: Komnas HAM sebut polisi segera tahan tersangka kerangkeng manusia

Hal itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja polisi, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, dan tahap selanjutnya di kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut penting dijaga oleh aparat yang mengawal kasus itu karena sangat serius.

Komnas HAM saat ini masih menunggu langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Tidak hanya Komnas HAM, Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), sebagai kuasa hukum korban, juga meminta Bareskrim Polri mengawasi Polda Sumut dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai lamban, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.

Baca juga: Mabes Polri diminta awasi proses hukum kerangkeng manusia di Langkat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022