... Theresia mengaku tidak mengetahui jika barang yang diminta dibawakan oleh saudara sepupunya tersebut berisi shabu-shabu...
Kuta (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menggagalkan aksi penyelundupan shabu-shabu seberat 3,755 kilogram senilai Rp9 miliar oleh Theresia Avilla Yanti Siwi (39), seorang warga negara Indonesia.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, Minggu, di kantor Bea Cukai, Kuta, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada sekitar pukul 19.45 WITA hari yang sama.

"Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang yang akan melewati pemeriksaan dengan menggunakan sinar X, hingga dua kali untuk menyakinkan isi barang bawaan tersangka," jelasnya.

Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dari Kenya - Doha- Singapura - Denpasar.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, dengan membongkar isi koper milik tersangka, dan hanya ditemukan pakaian, makanan, dan sebuah tas hitam dalam keadaan kosong. Namun untuk meyakinkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan sinar X berulang kali terhadap tas koper tersebut.

"Dari pencitraan itu terdapat indikasi barang mencurigakan pada sekat tas hitam tersebut, kemudian petugas membongkar tas hitam itu," jelasnya.

Saat sekat tas tersebut dibongkar, petugas mendapatu sebuah bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan dalam rongga di dalam sekat bagian tengah dan depan yang dalamnya berisi kristal putih.

Setelah melakukan tes kit terhadap barang tersebut, ternyata kristal putih itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis methamphethamine atau dikenal shabu-shabu seberat 3,755 kilogram.

Kepada petugas, Theresia mengaku tidak mengetahui jika barang yang diminta dibawakan oleh saudara sepupunya tersebut berisi shabu-shabu. Oleh saudaranya tersebut, Theresia diberikan uang sebesar 200 dolar Amerika Serikat serta tiket perjalanan dari Mozambik - Kenya hingga Denpasar untuk membawa barang tersebut ke tangan saudaranya.

Wijaya mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dalam peredaran gelapnya diperkirakan memiliki nilai nominal mencapai dari Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, wanita yang bekerja sebagai guru honorer tersebut diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni narkotika golongan I dan termasuk barang larangan impor. (ANT)



Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011