Seoul (ANTARA News) - Seorang wanita Korea Selatan ditawari santunan senilai lebih dari empat dolar AS (sekitar 36 ribu rupiah) oleh pemerintah atas kematian saudaranya selama Perang Korea 1950-1953.

Pejabat terkait mengatakan bahwa mereka terikat oleh undang undang tentang penyantunan korban perang yang belum diperbarui.

Wanita tersebut masih berusia dua tahun ketika saudara laki-lakinya tewas dalam pertempuran pada 1950. Ia tidak pernah mengetahui keberadaan saudaranya itu hingga akhirnya dia mendapat kabar dari tetangga bahwa abangnya telah tewas, demikian laporan media setempat.

Ibu dari wanita itu juga dilaporkan menderita demensia -- gejala pikun yang diakibatkan penurunan fungsi ingatan karena kelainan yang terjadi pada otak.

Keluarganya tidak mendapat santunan apapun hingga April, ketika adik prajurit tersebut disantuni 5.000 won (sekitar 36 ribu rupiah), atas dasar undang undang yang berlaku pada masa perang.

Komisi Hak Asasi Manusia dan Anti Korupsi Kepresidenan telah menyatakan bahwa keputusan itu tidak masuk akal dan mendesak pemerintah melakukan peninjauan ulang.

"Kami harap kasus itu akan menjadi dasar pembentukan sebuah sistem santunan keluarga veteran Perang Korea yang cukup karena mereka melanjutkan hidup mereka dengan rasa sakit yang mendalam," kata komisi itu.

Kementerian Urusan Patriot dan Veteran serta Kementerian Pertahanan mengatakan sebuah undang-undang baru dibutuhkan agar jumlah tersebut dapat disesuaikan seiring inflasi dan tingkat suku bunga yang berkembang.

Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa sekitar 140.000 tentara Korea Selatan tewas dalam pertempuran dan sekitar 130.000 dinyatakan hilang saat bertugas selama Perang Korea.
(SDP10/C003)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011