Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau membentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng dengan melibatkan satuan kerja dari bidang intelijen, kriminal khusus, kriminal umum, dan Kepolisian Air dan Udara.

Kepala Polda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman, Selasa, mengatakan, pembentukan satgas tersebut atas instruksi Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, terkait antisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Baca juga: Kapolda Sumut pastikan tidak ada penyimpangan harga minyak goreng

"Setiap Kapolres dan jajaran segera lakukan pengecekan kembali untuk ketersediaan, produksi dan pendistribusian minyak goreng di setiap wilayah. Jangan sampai ada hambatan, terutama saat ini saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan," kata Budiman, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia menyampaikan satgas akan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap setiap titik yang menjadi potensi pelanggaran, sehingga alur distribusi minyak goreng berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: DKI percayakan pembangunan pabrik minyak goreng kepada BUMD

Satgas juga memastikan ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, dan untuk pendistribusian agar diberikan tanda-tanda stiker, sehingga memudahkan pengawasan terhadap distributor. "Lakukan juga pengawasan pintu-pintu tertentu dan apabila ada pelanggaran, penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya," ujarnya.

Lanjutnya mengimbau distributor hingga pedagang ritel modern maupun tradisional agar menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Ridwan Kamil temukan banyak harga minyak goreng curah di atas HET

Polisi tidak akan segan-segan menindak tegas bagi pelaku yang terbukti memainkan stok dan harga minyak goreng di pasaran. "Sesuai arahan Kapolri, akan ditindak tegas," katanya menegaskan.

Selain minyak goreng, Polda Kepulauan Riau juga berkomitmen mengawal ketersediaan dan stabilitas harga sembako masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022