Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri akan bersinergi membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

Pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Sanksi tersebut misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada minyak curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri minta distribusi minyak goreng dikawal pastinya ketersediaan

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600/kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.

Menperin menyebutkan sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program minyak goreng curah.

“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.

Baca juga: Kemenperin fokus awasi pasokan dan distribusi minyak curah bersubsidi

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan itu ia berharap minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya dan harga jualnya pun sesuai HET.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

Polri, kata dia, akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen, hingga Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca juga: Kapolri-Memperin bahas percepatan suplai minyak goreng curah dan HET

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022