Empat saksi yang diperiksa diantaranya tiga orang di lokasi penggerebekan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat  memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penimbunan solar di kawasan Kembangan.

"Sudah empat saksi, satu saksi ahli dan tiga saksi di TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Selasa.

Empat saksi yang diperiksa diantaranya tiga orang di lokasi penggerebekan lahan yang diduga tempat penimbunan solar dan satu ahli yakni pihak BPH Migas.

Joko menambahkan salah satu dari tiga orang yang diperiksa merupakan anggota Kodim yang berada di lokasi penggerebekan tersebut.

Joko pun belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut. Namun demikian, dia memastikan proses penyelidikan kasus akan berjalan dengan profesional dan sesuai dengan Kitab Undangan-Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Sebelumnya, Jajaran Kodim 0503 Jakarta Barat menggerebek tempat penimbunan belasan ton solar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3).

Komandan Distrik Militer 0503 Jakarta Barat, Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, mengatakan penggerebekan itu berawal dari temuan petugas Babinsa di lapangan tentang adanya praktik penimbunan solar.

"Awalnya ada laporan dari Babinsa, kemudian kita gerebek tadi pagi, tempat penimbunan solarnya seperti di tempat pembuangan sampah," kata dia saat dihubungi Antara, Rabu (30/3).

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan satu orang bernama Aming sebagai bos penimbun beserta tiga mobil boks dan dua mobil tangki yang dipakai untuk menimbun.

I Made mengatakan, modus operasi yang dilakukan Aming yakni membeli solar ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat. Solar itu kemudian ditimbun ke mobil tangki dan mobil boks yang sudah disiapkan.

Nantinya, solar tersebut dijual kepada pihak proyek untuk bahan bakar alat berat. "Mereka jual bisa Rp9.000 per liter kepada para pihak proyek tersebut," kata I Made.

Dalam sehari, penimbun minyak tersebut bisa menjual sampai 12 ton solar dan meraup pemasukan hingga Rp 92 juta.

"Mereka bisa meraup Rp 92 juta dalam satu sampai dua hari. Mereka sudah beroperasi selama tiga minggu, jadi bayangkan saja sudah berapa keuntungannya," kata dia.

I Made dan jajarannya lalu menyerahkan Aming dan seluruh barang bukti kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca juga: Polisi koordinasi dengan BPH Migas terkait penimbunan solar di Jakbar
Baca juga: Kodim Jakbar gerebek penimbunan solar di kawasan Kembangan
Baca juga: Polisi periksa Direktur PT ASA sebagai tersangka penimbun obat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022