Ini untuk menjawab keragu-raguan masyarakat terkait vaksinasi pada bulan suci Ramadhan dalam kondisi berpuasa
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyosialisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

"Ini untuk menjawab keragu-raguan masyarakat terkait vaksinasi pada bulan suci Ramadhan dalam kondisi berpuasa," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Khaeroni di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin telah meneruskan rilisnya ke semua kanwil, termasuk Kanwil Kemenag Sulsel bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa berdasarkan Fatwa MUI.

Baca juga: Kemenag Sulsel sambut baik penghapusan karantina jamaah umrah

Mengutip pernyataan Dirjen Bimas Islam, lanjut dia, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, Prof Dr H Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Lc.

Sesuai dengan imbauan Dirjen Kamaruddin agar seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan, untuk membantu menyosialisasikan Fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Baca juga: Sekjen Kemenag resmikan enam gedung KUA di Sulsel

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” kata Kakanwil mengutip pernyataan Kamaruddin.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan dan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Baca juga: Kemenag Sulsel lepas keberangkatan 46 jamaah umrah ke Arab Saudi

Baca juga: Kemenag Sulsel sebut 3.000 calon jamaah umrah siap diberangkatkan

 
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Antara/ HO-Kemenag

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022