Undang-undang tersebut telah memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, dan peluang ini dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara multi usaha
Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Provinsi Riau akan menjadi model pengelolaan hutan berbasis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pertama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

"Undang-undang tersebut telah memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, dan peluang ini dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara multi usaha," kata Gubernur Riau kepada media di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan dengan ada PBPH nantinya kegiatan BUMD, selain memanfaatkan kayu, juga melakukan pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Ia menyebutkan penerbitan PBPH Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada dapat dipercepat maka pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dan meminta dukungan KLHK.

Baca juga: Riau jadi percontohan penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan

"Perizinan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), biasanya hanya dilakukan oleh swasta. Namun kini BUMD juga akan mendapatkan kesempatan yang sama," katanya.

Apalagi dengan telah berlakunya Undang-undang  Cipta Kerja memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Karenanya dengan adanya PBPH ini, katanya lagi, maka optimistis tambahan pendapatan daerah dari sumber baru sektor kehutanan bisa diperoleh guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Riau setelah dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: KLHK: Terdapat aturan sanksi bagi PBPH yang melanggar
Baca juga: KLHK sebut kinerja pemanfaatan hutan tumbuh positif meski pandemi

Pewarta: Frislidia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022