Jayapura (ANTARA News) -Polisi Daerah (Polda) Papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka pasca dibubarkannya kongres Papua III.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Wachyono, di Jayapura, Kamis, mengatakan, penangkapan kelima tersangka karena dinilai makar dan satu diantaranya terbukti membawa senjata tajam.

"Kelimanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kini sudah diamankan di Mapolda Papua," katanya.

Dia menyebutkan lima orang yang ditangkap bernama Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, Augustinus Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda.

Dari lima tersangka empat orang dikenakan Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan Pasala 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Sementara satu orangnya lagi (Gat Wenda) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.

"Kelima orang tersebut dengan resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pada hari ini juga Polda Papua telah memulangkan puluhan peserta kongres yang di tangkap pada saat pembubaran paksa yang dilakukan pada Rabu (19/10).
(ANT)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011