Jakarta (ANTARA) -
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai dengan amanat Kongres partai di Bali.
 
"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan agar semua aset-aset partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Hasto di Jakarta, Kamis.
 
MoU itu juga untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen partai.
 
"Jadi, aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset Partai,' ujarnya.
 
Pria kelahiran Yogyakarta itu mengatakan PDIP ingin seluruh peralihan aset partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
 
"MoU ini bertujuan agar tercapai standard operation procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," kata Hasto.

Baca juga: PDIP teken MoU dengan BPN terkait kepemilikan aset partai
 
Hasto menjelaskan MoU yang ditandatangani di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Kamis ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ada dua lingkup yang disasar yaitu pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Dalam dua tahun terakhir ini, kata dia, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor partai di seluruh Nusantara. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.
 
"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan," tegas Hasto.
 
Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
 
Sebagai informasi, hingga saat ini, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang yang mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.
 
Sementara itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
 
Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey usai penandatanganan, mengatakan kerja sama ini dalam rangka memudahkan partainya untuk mendata seluruh aset atau tanah yang dimiliki partai. Bahkan, seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.

Baca juga: Megawati tegaskan kantor partai tidak boleh jadi milik pribadi
 
"Selama ini banyak kendala di lapanganm karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda," jelas Olly.
 
Dia berpendapat dengan MoU ini, maka ada satu kesepahaman sehingga proses sertifikasi tanah di daerah bisa berjalan dengan lancar.
 
"Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern," kata Olly.
 
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadi mengapresiasi DPP PDIP atas pelaksanaan penandatanganan MoU itu.
 
"Partai politik yang pertama MoU dengan Kementerian ATR/BPN soal aset tanah ini adalah PDI Perjuangan," kata Musriadi.
 
Musriadi mengharapkan MoU ini bisa membuat aset tanah PDIP di seluruh Indonesia tercatat dalam arsip karena dia melihat banyak partai politik tidak mendaftarkan tanah dan asetnya.
 
"PDIP jelas membantu pemerintah agar permasalahan pertanahan tak ada," kata Musriadi.

Baca juga: Megawati ingin Kantor PDIP dipenuhi lukisan cinta Tanah Air

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022