Jakarta, 21/10 (ANTARA) - Saat ini di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil banyak dilakukan reklamasi dengan tujuan untuk mengatasi kebutuhan lahan dan memperbaiki kerusakan lahan yang berada di wilayah pesisir. Reklamasi yang telah dilakukan banyak menimbulkan konflik, mulai dari permasalahan lingkungan hingga sosial ekonomi masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Workshop bersama stakeholder pesisir dan pulau-pulau kecil guna merumuskan arahan dan strategi reklamasi di wilayah pesisir yang bisa diadopsi baik di tingkat nasional maupun lokal. Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo saat membuka Workshop Nasional Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Ballroom Gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta Pusat (21/10).

     Kementerian Kelautan dan Perikanan menyadari bahwa banyak sektor yang melakukan reklamasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti sektor pekerjaan umum, perhubungan, energi dan sumber daya, pariwisata, industri, dan lainnya. Banyak peraturan perundangan yang sudah dibuat oleh masing-masing sektor terkait dengan reklamasi, seperti UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dan PP 76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan produk-produk hukum yang semuanya mengatur reklamasi di mana reklamasi tersebut sebagian juga dilaksanakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah mengatur kewenangan masing-masing sektor terkait dengan reklamasi agar dalam pelaksanaan reklamasi tidak menimbulkan konflik antar pemangku kepentingan.

     Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki 17,480 pulau dengan panjang garis pantai 95,181 km. Tidak heran jika sebanyak 440 kabupaten/kota dari total 495 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berada di wilayah pesisir (Data KKP 2008). Diketahui pula bahwa wilayah pesisir dan laut Indonesia yang menyediakan jasa lingkungan (produktivitas hayati dan keanekaragaman hayati pesisir dan laut tropis), jasa transportasi, jasa komersial (pelabuhan, industri, pemukiman, pariwisata/rekreasi) turut berkontribusi terhadap ekonomi nasional dari sektor kelautan dan perikanan. Pembangunan wilayah pesisir sektor kelautan dan perikanan dapat berkembang dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan ke arah yang lebih baik. Minapolitan yang intensif, efisien, dan terintegrasi guna meningkatkan pendapatan rakyat yang adil, merata, dan pantas.

     Workshop ini berusaha mengajak semua sektor yang terlibat dalam pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil untuk bersama-sama merumuskan arahan dan strategi reklamasi di wilayah pesisir yang bisa diadopsi baik di tingkat nasional maupun lokal sehingga reklamasi dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam UU No 27 tahun 2007, yaitu meningkatkan manfaat sumber daya lahan baik dari segi teknik, lingkungan maupun sosial ekonomi. Workshop Nasional ini diharapkan juga menjadi media penyambung kerjasama dan koordinasi antar stakeholder baik lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan wilayah pesisir terpadu melalui upaya reklamasi wilayah pesisir.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho M.Sc, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP: 0811836967)

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011