Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus menyiapkan standar layanan informasi publik yang berkualitas untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

"Sebagai lembaga pemerintah, BNPT berkewajiban dalam mengelola layanan informasi publik dengan baik sesuai amanat reformasi birokrasi," kata Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT Bangbang Surono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan untuk dapat mewujudkan layanan publik yang berkualitas, maka diperlukan sebuah standar layanan informasi publik. Maka dari itu, dibutuhkan harmonisasi peraturan yang mengatur standar layanan informasi publik.

Lebih jauh ia menerangkan, agar pelayanan informasi pada BNPT dapat segera dioperasikan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, maka peraturan tersebut harus segera dirampungkan.

Berangkat dari hal itulah BNPT terus berupaya agar pengelolaan layanan informasi yang baik dapat segera direalisasikan. Tujuannya, mewujudkan layanan yang berkualitas.

"Harapannya agar penyelenggaraan tata kelola informasi dan dokumentasi di BNPT semakin berkualitas," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra mengatakan era digitalisasi menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok setiap orang. Baik itu untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial maupun perannya dalam menjalankan negara.

Selain itu, hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting suatu badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jelas dia.

Baca juga: BNPT: Ramadhan waktu terbaik reformasi diri dan akhlak

Baca juga: BNPT: Pemuda jadi bagian penting dalam strategi pentahelix

Baca juga: BNPT kampanyekan program deradikalisasi melalui film Istighfar

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022