Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp58 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pembayaran uang pengganti itu terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalui melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK lelang dua bidang tanah dari perkara Tubagus Chaeri Wardana

Ia mengatakan uang Rp58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.

"Upaya 'asset recovery' ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," ucap Ali.

Ali menegaskan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.

Baca juga: KPK sita Rp36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana
Baca juga: KPK eksekusi Wawan dalam perkara suap perizinan di Lapas Sukamiskin


Wawan saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas berbagai perkara yang menjeratnya. Ia telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022