Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang serius dan tanggap dalam menangani kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Dia memmberi apresiasi karena Polda Sumut telah menahan delapan tersangka, termasuk anak Bupati nonaktif Langkat.

“Yang ingin saya tekankan dari pengungkapan ini adalah transparansi yang dilakukan Polda Sumut karena dalam melakukan penyidikan melibatkan Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polda Sumut tahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia

Menurut dia, pelibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak hanya menjalankan standar dan prosedur (SOP) dengan baik dan benar, namun penuh ketelitian dan kehati-hatian.

Sahroni mengatakan langkah proaktif itu mendapat apresiasi dari lembaga terkait yang diharapkan bisa menjadi contoh dan teladan bagi polda lain di Tanah Air.

“Ini merupakan wujud transparansi yang sangat baik dalam proses penyidikan. Saya mengetahui bahwa baru kali ini ada penyidikan yang dilaksanakan polda dengan menghadirkan dan mengundang pihak eksternal untuk menjelaskan hasil penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM: Penetapan tersangka TRP langkah signifikan penegakan hukum
Baca juga: Komnas HAM minta Polda Sumut pastikan proses hukum kerangkeng manusia


Dia berharap langkah Polda Sumut tersebut bisa menjadi contoh polda lain untuk meningkatkan nilai transparansi dalam setiap penyidikan, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya adalah anak kandung Terbit.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022