Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita selama sepekan yang menarik untuk disimak, mulai dari Satgas COVID-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri hingga THR wajib dibayar tujuh hari sebelum hari raya. Berikut berita-berita tersebut :

1.Satgas COVID-19 keluarkan SE 16/2022 atur perjalanan dalam negeri

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Baca juga: Satgas COVID-19 keluarkan SE 16/2022 atur perjalanan dalam negeri

2. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN akan dikedepankan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN akan dikedepankan.

Baca juga: Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN akan dikedepankan

3. Belum bisa balik ke China, pelajar Indonesia bantu vaksinasi di PIK

Sejumlah pelajar Indonesia yang belum bisa balik untuk menempuh studi di China, membantu sebagai relawan vaksinasi malam hari di Golf Island, Batavia, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Belum bisa balik ke China, pelajar Indonesia bantu vaksinasi di PIK

4. BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca juga: BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

5. Presiden mengunjungi Candi Kedaton di KCBN Muaro Jambi

Presiden Joko Widodo mengunjungi Candi Kedaton di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Kamis siang. Di kompleks candi tersebut, Presiden mencermati teknologi pembangunan candi pada masa lalu, yang tidak menggunakan semen sebagai perekat bata.

Baca juga: Presiden mengunjungi Candi Kedaton di KCBN Muaro Jambi

6. Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022